Lewat jalan Thamrin, sepeda motor hanya di lajur kiri
Sepeda Motor Wajib Lewat Jalur Khusus di MH Thamrin
Beberapa petugas sedang melakukan pengecatan satu lajur jalan khusus untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin, tepatnya di samping Gedung Sarinah pada Rabu, 17 Januari 2018. (Beritasatu Photo /Lenny Tristia Tambun)
Oleh: Bayu Marhaenjati / YUD | Sabtu, 27 Januari 2018 17:06 WIB
Jakarta - Pengendara sepeda motor wajib melintas jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, selama 24 jam.
"Selama itu 24 jam. Namanya sepeda motor tetap menggunakan lajur sebelah kiri. Kenapa demikian? Karena korban dan penyebab kecelakaan lalu lintas banyak dari motor," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Paggara, Sabtu (27/1).
Dikatakan, jalur khusus sepeda motor sudah dibuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan diharapkan sepeda motor melintas di jalur tersebut.
"Sudah dibuat. Jadi untuk lajur sepeda motor itu warna kuning, dibuat dengan gambar sepeda motor, itu untuk sepeda motor. Kami imbau juga, sudah ada lajur khusus, silakan dimanfaatkan di lajur khusus sebelah kiri. Di dalam undang-undang sendiri juga ada aturan, di mana pun walau tidak ada marka, tetapi sudah diwajibkan menggunakan di lajur kiri," ungkapnya.
Menyoal apakah mobil boleh melintas di jalur tersebut, Halim menyampaikan, pada prinsipnya mobil berada di jalur cepat tapi bisa juga menggunakan lajur sebelah kiri. "Kita imbau mobil ini gunakan lajur cepat, tapi bisa juga digunakan oleh mobil lajur sebelah kiri," katanya.
Ia menyampaikan, setelah dilakukan sosialisasi tanggal 29 Januari, polisi baru akan melakukan penindakan pada 5 Februari mendatang.
"Itu akan diefektifkan, selama seminggu sosialisasinya, tanggal 5 akan dilakukan penegakan hukum," katanya.
Menurutnya, polisi memang tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap sepeda motor yang melintas di jalan yang tidak dilengkapi marka. Namun, diharapkan pengemudi sepeda motor tetap berjalan di lajur kiri.
"Memang kita tidak melakukan penegakan hukum untuk yang tidak ada marka jalan. Kami khususkan di Thamrin dulu yang sudah ada lajur sepeda motor dan ada markanya di situ. Yang lain memang, di setiap tempat, walau pun tidak ada marka, sudah diwajibkan menggunakan lajur sebelah kiri dan nyalakan lampu (utama). Nanti akan disosialisasikan," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Komentar
Posting Komentar